Menangi Gugatan, Warga Sujud Syukur

MAGETAN – Sorak suka cita membahana dari ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Magetan. Luapan kegembiraan warga itu terpancar setelah sebelumnya sidang putusan atas sengketa tanah di Kelurahan Sukowinangun, Magetan itu sempat tertunda. Tak berselang lama, di luar PN, puluhan warga itu langsung melakukan sujud syukur atas dimenangkannya pihak warga selaku tergugat itu.

Ya, kegembiraan itu muncul setelah majelis hakim perdata memutuskan memenangkan warga atas gugatan perdata yang diajukan Charis Ichsan, salah seorang pengembang perumahan. ‘’Ini pengadilan yang benar-benar berpihak pada kebenaran. Kami salut,’’ teriak salah seorang warga.

Memang, setelah melalui jalan panjang, persidangan perdata sengketa tembok pembatas gang antara Charis Ichsan selaku penggugat dan tiga warga Sukowinangun selaku tergugat, siang kemarin (24/1) memasuki babak akhir. Majelis hakim perdata yang diketuai Budi Aryono menolak seluruhnya materi gugatan Charis Ichsan. ‘’Majelis hakim tidak menemukan bukti bahwa obyek sengketa (berupa gang) merupakan jalan umum. Dan majelis berkesimpulan jika gang itu merupakan hasil swadaya warga dan terputus dengan adanya selokan,’’ kata Budi, dalam amar putusannya.

Selain pertimbangan itu, majelis hakim juga mengungkapkan jika penggugat tidak dapat menunjukkan bukti konkrit jika gang yang menjadi obyek sengketa itu merupakan jalan umum. Termasuk tidak ada saksi yang mendukung dalil gugatan tersebut. ‘’Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara Rp 1 juta.’’

Usai persidangan, Marjuki, salah satu tergugat yang juga ketua RT 08 mengaku jika pihaknya memang membawa fakta cukup kuat untuk bisa memenangkan persidangan tersebut. Bahkan, keberadaan gang yang semula semeter menjadi lebar itu juga lantaran inisiatif warga setempat. ‘’Semua memang fakta dan pengembang memang tidak berhak mengklaim itu haknya,’’ tegas Marjuki.

Hal senada juga diungkapkan Heri Prasetyo, kuasa hukum para tergugat. Menurutnya, memang banyak dalil-dalil lemah yang dilontarkan dalam gugatan penggugat. Seperti keberadaan jalan setapak selebar satu meter yang diperlebar hingga tiga meter melalui kerja bakti warga. ‘’Tembok pembatas kelurahan itu juga di atas tanah warga. Dibangun atas dasar keamanan kelurahan. Dan itu semua dari anggaran kas RT dan swadaya warga. Untuk itu, kami memang harus menang,’’ tegas Heri. ‘’Kami tentunya akan siap jika permasalahan ini dibanding,’’ ungkap pengacara asal Surabaya ini.

Sementara itu, Charis Ichsan, enggan berkomentar banyak terkait kekalahannya itu. Pihaknya hanya mengungkapkan jika akan menempuh upaya hukum banding. Namun, materi apalagi yang akan disodorkannya untuk melakukan banding itu, Charis masih merahasiakannya. ‘’Yang jelas ada materi formal dan informal. Tidak perlu saya jelaskan di sini. Semua bukti sudah ada, dan saya layak untuk dimenangkan,’’ ungkap Charis.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, permasalahan sengketa itu muncul ketika ada bangunan tembok pembatas yang dibuat warga Kelurahan Sukowinangun. Permasalahan muncul ketika tembok itu diketahui menghalangi akses masuk perumahan yang tengah dikembangkan oleh Charis Ichsan yang merupakan kontraktor sekaligus pengembang perumahan. Berangkat dari permasalahan itu, Charis merasa dirugikan lantaran ada konsumennya yang enggan membeli perumahan lantaran ada permasalahan tembok itu. Persidangan sebelumnya juga berjalan cukup lama. Termasuk dilakukan pembuktian dengan pengukuran kembali dan pembuktian di lokasi sengketa oleh majelis hakim. (wka)

Tinggalkan komentar